Menindaklanjuti hal tersebut Bidang Dikmen Dinas Dikpora Kabupaten melakukan pendataan guru non PNS SMA/SMK se-Kabupaten Lombok Timur untuk diusulkan supaya mendapatkan tunjangan fungsional yang diharapkan mampu menjadi suntikan semangat dalam melakukan tugas mencerdaskan dan mendidik anak bangsa.
Oleh karena itu semua kepala SMA/SMK Negeri atau Swasta diminta mengusulkan guru-guru non PNS yang mengajar di sekolah masing-masing dengan syarat:
- Semua guru non-PNS bisa diusulkan;
- Lulusan S1;
- Mengajar di sekolah yang bersangkutan;
- Masa mengajar tidak kurang dari 5 tahun;
- Memilik NUPTK.
- Bagi guru-guru yang mengajar pada beberapa sekolah agar melampirkan SK Pengangkatan sebagai guru tidak tetap yang pertama dan SK Pembagian tugas di semua sekolah tempatnya mengajar.
Guru-guru yang memenuhi persyaratan di atas diusulkan oleh kepala sekolah masing-masing dengan format usulan yang dapat didownload di sini.
Bersama format yang sudah diisi dan ditandatangani kepala sekolah dikirim juga Foto Copy (masing-masing 1 exemplar)
- Kartu NUPTK
- SK Pengangkatan yang pertama
- SK Pembagian Tugas
- Rekening Bank
1 komentar:
pak, mohon jawaban, kenapa yang dapat tunjangan fungsional tidak sesuai dengan usulan sekolah, padahal yang diusulkan sudah sesuai ketentuan, malahan yang sudah tidak aktif mengajar sejak 2 tahun terakhir yang tetap keluar namanya.
Posting Komentar