Laman

Rabu, 11 Oktober 2017

Call for Proposal Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) Kabupaten Lombok Timur

Undangan Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri

Pemkab Lombok Timur menyediakan dana bantuan penyelenggaraan perawatan keaksaraan dasar berupa Pendidikan Keaksaraan Mandiri bagi 300 angksawan baru yang tuntas pada tahun 2015, 2016, dan 2017.

Persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang mengajukan bantuan adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan Peserta didik, yaitu:
1) Peserta Didik yang telah mengikuti dan/atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar dibuktikan dengan kepemilikan SUKMA yang terbit 2 tahun terakhir (paling lama tahun 2015).
2) Mempunyai jiwa kewirausahaan
3) Berkeinginan kuat untuk melakukan pendidikan berkelanjutan
b. Persyaratan Tutor, yaitu:
1) Jenjang pendidikan minimal SMA/Sederajat
2) Memiliki kompetensi pembelajaran pendidikan keaksaraan dan kewirusahaan.
3) Pernah mendapatkan pelatihan atau orientasi
c. Persyaratan Lembaga, yaitu:
1) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mempunyai potensi untuk mengembangkan model pendidikan kewirausahaan dengan mengembangkan potensi lokal
2) Pernah menyelenggarakan program penuntasan buta aksara 3 tahun terakhir yang dibuktikan dengan SUKMA.
3) Memiliki Tutor dan narasumber teknis yang berpengalaman
4) Mendapat rekomendasi dari UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan setempat.
4) Memiliki legalitas lembaga atau izin operasional yang aktif.
5) Memiliki Nomer Induk Lembaga
6) Memiliki surat keterangan domisili dari Kepala Desa tempat pelaksanaan program
7) Memiliki rekening atas nama lembaga.
8) Memiliki NPWP atas nama lembaga.

F. Alokasi Anggaran
Anggaran belanja bantuan kegiatan keaksaraan usaha mandiri tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 157.500.000.,- (seratus limapuluh tujuha juta lima ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut disediakan untuk membiayai 300 orang peserta didik pendidikan keaksaraan usaha mandiri (@525.000,-/peserta didik).

Lembaga yang berminat dan memenuhi syarat-syarat di atas supaya mengajukan proposal kegiatan paling lambat tanggal 19 Oktober 2017, dengan mengantar langsung ke Bidang PAUD-PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.
Satu lembaga, menyelenggarakan program untuk minimal 60 orang dan maksimal 200 orang.

Juknis lebih detail dapat dilihat pada tautan ini

https://drive.google.com/file/d/0B7n4mMM7g2G-X2tYTlAxN010UWo0bnhrWFhEbHU3YnpNN0Mw/view?usp=sharing

copy paste alamat di ataa pada browser anda