Laman

Rabu, 14 September 2011

Usulan Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS

Pemerintah Pusat melalui program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan kembali melakukan pendataan bagi guru-guru non-PNS di seluruh Indonesia untuk diberikan tunjangan Fungsional pada tahun 2012.

Menindaklanjuti hal tersebut Bidang Dikmen Dinas Dikpora Kabupaten melakukan pendataan guru non PNS SMA/SMK se-Kabupaten Lombok Timur untuk diusulkan supaya mendapatkan tunjangan fungsional yang diharapkan mampu menjadi suntikan semangat dalam melakukan tugas mencerdaskan dan mendidik anak bangsa.

Oleh karena itu semua kepala SMA/SMK Negeri atau Swasta diminta mengusulkan guru-guru non PNS yang mengajar di sekolah masing-masing dengan syarat:
  1. Semua guru non-PNS bisa diusulkan;
  2. Lulusan S1;
  3. Mengajar di sekolah yang bersangkutan;
  4. Masa mengajar tidak kurang dari 5 tahun;
  5. Memilik NUPTK.
  6. Bagi guru-guru yang mengajar pada beberapa sekolah agar melampirkan SK Pengangkatan sebagai guru tidak tetap yang pertama dan SK Pembagian tugas di semua sekolah tempatnya mengajar.

Guru-guru yang memenuhi persyaratan di atas diusulkan oleh kepala sekolah masing-masing dengan format usulan yang dapat didownload di sini.

Bersama format yang sudah diisi dan ditandatangani kepala sekolah dikirim juga Foto Copy (masing-masing 1 exemplar)
  1. Kartu NUPTK
  2. SK Pengangkatan yang pertama
  3. SK Pembagian Tugas
  4. Rekening Bank
Diserahkan kepada Bu Sri Hartini paling lambat tanggl 30 September 2011.

1 komentar:

wenk_scorpion mengatakan...

pak, mohon jawaban, kenapa yang dapat tunjangan fungsional tidak sesuai dengan usulan sekolah, padahal yang diusulkan sudah sesuai ketentuan, malahan yang sudah tidak aktif mengajar sejak 2 tahun terakhir yang tetap keluar namanya.